Warga Jimbe Temukan Gudang Berisi Solar Bersubsidi, Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Ilegal


Blitar (Format News) – Masyarakat Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digemparkan oleh penemuan sebuah gudang yang disinyalir digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pada Senin malam (20/10/2025).

Kecurigaan warga bermula dari aktivitas keluar-masuk kendaraan besar di sebuah bangunan di tepi Jalan Raya Jimbe. Merasa janggal, sembilan warga mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan hal tersebut. Bersama sejumlah warga lainnya, Ketua RT kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Setibanya di lokasi, warga menemukan pemandangan yang mencurigakan. Terlihat dua unit dump truk, sebuah mobil Daihatsu Terios hitam, dan satu truk tangki biru putih berlogo “PT Cahaya Nusantara Energi” dengan kapasitas sekitar 8.000 liter. Di dalam gudang, terdapat sepuluh tandon besar yang berisi cairan berwarna kekuningan menyerupai solar. Dua orang sopir muda terlihat sedang beristirahat di antara tandon-tandon tersebut.

Ketua RT 2 Desa Jimbe, yang turut memantau lokasi, menegaskan bahwa aktivitas di gudang itu tidak pernah dilaporkan kepada lingkungan setempat. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Kami tidak tahu-menahu soal kegiatan ini. Kalau bahan bakar sebanyak itu disimpan tanpa pengawasan, risikonya sangat besar bagi warga sekitar,” ujar Ketua RT dengan nada geram.

Saat dikonfirmasi, dua sopir yang berada di tempat mengaku hanya diperintah oleh seseorang bernama Pak Waloyo, yang disebut sebagai pemilik bahan bakar tersebut. Namun hingga kini, baik pihak yang disebut maupun perusahaan pemilik truk tangki belum bisa dimintai keterangan.

Warga kemudian sepakat melaporkan temuan itu ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Tim Format News juga berupaya mengonfirmasi pihak PT Cahaya Nusantara Energi mengenai keterlibatan truk tangki perusahaan dalam aktivitas itu, sekaligus menelusuri lebih jauh sosok Waloyo yang disebut-sebut sebagai pemilik BBM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 dan 54 UU Migas juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana berat.

Warga berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara terbuka dan profesional agar rasa aman masyarakat sekitar dapat terjaga serta praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dicegah sejak dini.

Penulis Nasrullah 

Lebih baru Lebih lama