LUMAJANG — Dugaan kuat aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencuat dan mengusik rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Praktik yang dinilai melanggar hukum tersebut dilaporkan berlangsung bebas, terbuka, dan ramai di wilayah Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, pada Minggu, 14 Desember 2025, tanpa terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tampak dipadati puluhan orang. Kendaraan roda dua maupun roda empat silih berganti keluar-masuk area, sementara suara sorakan dan keramaian mengindikasikan adanya pertandingan yang melibatkan taruhan uang. Aktivitas tersebut terjadi di siang hari dan dapat disaksikan langsung oleh warga sekitar.
Seorang warga setempat berinisial F mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bukan kejadian baru dan bukan pula isu yang dilebih-lebihkan.
“Itu benar-benar terjadi. Siang hari, ramai, tidak sembunyi-sembunyi. Kalau situasi seperti ini terus berlangsung, masyarakat pasti bertanya, aparat ke mana?” ungkapnya.
Dari keterangan sejumlah warga, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut berada di bawah kendali seseorang bernama Sitorus. Nama ini dikenal warga sebagai pihak yang mengatur jalannya kegiatan di lokasi. Meski masih sebatas informasi masyarakat, penyebutan nama tersebut menambah dorongan publik agar aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi secara resmi.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan Polsek Tempeh dan Polres Lumajang. Warga menilai sulit dipercaya apabila aktivitas perjudian yang berlangsung terbuka di ruang publik tidak terpantau oleh aparat. Ketiadaan penindakan justru memunculkan dugaan lemahnya respons penegakan hukum terhadap praktik yang jelas-jelas meresahkan masyarakat.
Secara yuridis, sabung ayam dengan unsur taruhan merupakan tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP mengancam penyelenggara dengan pidana berat, sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi para pelaku atau pemain. Selain itu, kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menempatkan pencegahan dan penindakan sebagai tugas utama kepolisian.
Pada hari yang sama, tim Radar Kasus News.com melakukan penelusuran lapangan di Desa Tempeh Kidul untuk memastikan keterangan warga serta melihat langsung kondisi faktual di sekitar lokasi yang dimaksud.
Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian agar tidak menutup mata, segera menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut, serta membuka proses penanganan perkara secara transparan dan bertanggung jawab. Warga menilai, pembiaran terhadap perjudian terbuka hanya akan memperbesar keresahan sosial dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Lumajang terkait dugaan praktik sabung ayam di wilayah Kecamatan Tempeh.
Redaksi
