Klarifikasi Mengejutkan dari Kanit Polsek Mojosari: Dugaan Perjudian Sabung Ayam 303 Disebut dibeking oknum TNI


Mojokerto, Klarifikasi yang disampaikan oleh Kanit Polsek Mojosari terkait dugaan adanya praktik perjudian sabung ayam 303 di wilayah hukum Mojosari menimbulkan tanda tanya besar. Dalam pesan konfirmasi yang diterima awak media, Kanit Polsek Mojosari menyebut bahwa kasus tersebut telah diselidiki, namun penanganannya dilakukan oleh pihak Polisi Militer (PM).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas sabung ayam yang berlangsung di Desa Randu Bangu, Dusun Belahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan meresahkan warga setempat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Polsek Mojosari memberikan jawaban yang mengejutkan:

“Oh iya, sudah kami lakukan penyelidikan. Ternyata yang berhak melakukan (penanganan) adalah dari Polisi Militer. Monggo, jenengan langsung bisa komunikasi dengan yang berhak tersebut,” tulis Kanit dalam pesan klarifikasinya.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai reaksi, mengingat lokasi dugaan perjudian berada di wilayah sipil yang secara hukum menjadi kewenangan kepolisian. Publik menilai, Polri semestinya hadir langsung untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum bersama masyarakat, tanpa terkecuali.

Sementara itu, peran TNI telah diatur secara jelas dalam undang-undang, yakni menjaga kedaulatan negara dari ancaman luar negeri, bukan menangani perkara pidana umum seperti perjudian.

Pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat oknum TNI yang diduga membekingi aktivitas sabung ayam, hal itu tidak boleh dijadikan alasan bagi aparat kepolisian untuk menutup mata.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Bila benar ada oknum, semestinya dilakukan koordinasi antara Polri dan Polisi Militer agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar salah satu pemerhati hukum, (inisial RM).

Aktivitas perjudian sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku maupun penyelenggara perjudian. Selain merusak moral masyarakat, praktik semacam ini juga menimbulkan keresahan sosial.

Dalam konteks ini, publik menuntut adanya sinergi nyata antara TNI dan Polri agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Bila dugaan keterlibatan oknum benar terjadi, maka Propam Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya perlu turun tangan untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah pihak juga menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menelusuri dugaan pembiaran terhadap aktivitas 303 di Mojosari, serta akan berkoordinasi langsung dengan Polda Jatim, Propam, dan Kodim guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami akan terus mendorong agar semua bentuk perjudian di Mojokerto ditindak tegas. Negara ini negara hukum, dan hukum berlaku untuk siapa pun tanpa terkecuali,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dengan munculnya klarifikasi dari Kanit Polsek Mojosari ini, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Kasus sabung ayam di Mojosari menjadi ujian bagi sinergitas dan integritas antara dua institusi negara dalam menjaga keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Tim investigasi 

Lebih baru Lebih lama